Reformasi Pertahanan

Reformasi Pertahanan

  • Submitted By: lilis
  • Date Submitted: 11/21/2009 1:15 PM
  • Category: Social Issues
  • Words: 543
  • Page: 3
  • Views: 455

Hubungan Reformasi Pertahanan Indonesia Dengan Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum Dan Konstitusi NKRI 1945
Oleh: Lilis Jamilah
0906488060

UUD 1945 merupakan konstitusi yang dimiliki oleh Negara Indonesia. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang berupa hukum dasar tertulis lazim disebut Undang-undang dasar. Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki konstitusi tertulis.
Konstitusi Negara Indonesia mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman dan sebagai sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform) serta sarana perekayasaan
(tool of social and political engineering) kearah cita-cita kolektif bangsa.
UUD 1945 sebagai salah satu kontitusi tertulis menegaskan bahwa negara Indoensia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan. Konsep negara hukum ini mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi. Didalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Semenjak terjadinya reformasi pada tahun 1998 maka menuntut penyelenggaraan pemerintahan oleh penyelenggara negara sepenuhnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-undang 1945 yaitu kedaulatan ralyat dan negara hukum. Untuk menjalankan sepenuhnya prinsip ini maka terlebih dahulu telah dilakukan perubahan sebanyak 4 kali terhadap UUD 1945 kita yang bertujuan agar prinsip konstitusionalisme dapat benar-benar diwujudkan oleh UUD 1945 tersebut.
Setelah dilakukannya perubahan tersbeut maka selanjutnya dilakukan reformasi dibidang hukum. Reformasi dibidang hukum ini bertujuan agar setiap penyelenggara negara dapat melaksanakan fungsinya dalam penyelenggaraan negara...