Pemeriksaan Laporan Keuangan BUMN :
Dari BPKP kepada BPK (KAP)
|Kita ketahui selama ini bahwa pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan dan Kinerja BUMN/BUMD/ Badan Usaha Lainnya dilakukan |
|oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, berdasarkan Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/2001 tentang Laporan |
|Pelaksanaan Putusan MPR-RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2001, pemeriksaan terhadap |
|Lembaga-lembaga Tinggi Negara, institusi pemerintahan, BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga lain yang menggunakan uang negara |
|dilakukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara. Singkat kata, pendapat (opini) auditor|
|independen terhadap Laporan Keuangan BUMN hanya diberikan oleh BPK. |
|Selama ini BPK bukanlah barang baru bagi BUMN, disamping BPKP yang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BUMN guna|
|memberikan pendapat (opini) auditor independen, BPK juga melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMN. Kondisi ini |
|memperlihatkan seolah-olah ada tumpang tindih dalam melakukan pengawasan BUMN. Hal yang disadari oleh banyak pihak dan |
|kemudian disikapi dalam Sidang Tahunan MPR 2002 melalui salah satu rekomendasi hasil amandemen UUD 1945 yang telah disahkan |
|dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, berbunyi “Merekomendasikan pada pemerintah sesuai dengan kedudukan BPK sebagai auditor |
|eksternal perlu menata kembali kelembagaan dan mekanisme pemeriksaan keuangan internal Pemerintah (BPKP, Inspektorat |
|Jenderal, dan Badan Pengawasan Daerah) untuk menghilangkan duplikasi pemeriksaan dan pemeriksaan yang menjadi kedok KKN”. |
|Seperti telah diuraikan di atas bahwa sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/2001, maka pemeriksaan atas Laporan |
|Keuangan BUMN tahun buku 2002 akan dilakukan oleh BPK, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan dari instansi lain, |
|antara...